Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang hukum dan kerja sama; b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN; c. penyusunan pengkajian dan perumusan peraturan perundangundangan di bidang P4GN; d. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang hukum dan kerja sama; e. pelaksanaan bantuan hukum di bidang P4GN; f. pelaksanaan pembinaan hukum di bidang P4GN; g. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
Koreksi Anda