Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota; b. Pejabat dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, adalah Pejabat dan Pegawai BNN; c. Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya; d. Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, baik yang berada di BNN Provinsi, maupun di BNN Kabupaten/Kota dinyatakan sebagai aset BNN.
Koreksi Anda