Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pejabat yang telah menduduki jabatan Kepala Pelaksana Harian BNNK/Kota dan telah diberikan jabatan struktural eselon IIb sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka apabila pejabat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala BNNK/Kota tetap diberikan jabatan struktural eselon IIb sampai dengan masa jabatan pejabat yang bersangkutan berakhir.
(2) Kepala BNNK/Kota yang diangkat setelah berakhirnya masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
Koreksi Anda
