Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan system pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Koreksi Anda
