Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri diberikan tambahan uang kehormatan sebesar selisih uang kehormatan Hakim Ad Hoc dengan tunjangan jabatan Hakim yang diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian tambahan uang kehormatan bagi Hakim Karier pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda