Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak lainnya yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri dalam melaksanakan tugasnya adalah berupa biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan mengenal biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Koreksi Anda
