Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjangan penyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2. Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan atau disingkat SAR adalah rangkaian kegiatan dalam satu kesatuan sistem guna mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.