Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 23 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, diberikan tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan.
Koreksi Anda
