Pasal 1
Pasal 2 Peraturan PRESIDEN No. 6 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 40) tentang Dewan Angkutan Darat ditambah dengan sebuah kalimat yang berbunyi sebagai berikut :
"13. seorang wakil dari Departemen Perhubungan Laut".
PERPRES Nomor 23 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.