Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital; c. pemantauan, evaluasi, dan peiaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, irrformatika, dan digital; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan lnformatika; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda