Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda