Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan
Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.
(4) Dewan Energi Nasional memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan KEN, RUEN dan kebijakan energi lintas sektoral.
Koreksi Anda
