Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai rujukan: a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah; b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya. (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi: a. kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis; b. pemerintah provinsi untuk menyusun RUED-P; c. Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan d. masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.
Koreksi Anda