Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 yang memuat: a. Pendahuluan; b. Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi Masa Mendatang; c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional; d. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional; dan e. Penutup. (2) RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda