Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 yang memuat:
a. Pendahuluan;
b. Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi Masa Mendatang;
c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;
d. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional;
dan
e. Penutup.
(2) RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
