Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang kompensasi/penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai : 0,4 x uang kompensasi/dengan 2 tahun penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai : 0,6 x uang kompensasi/dengan 3 tahun penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai : 0,8 x uang kompensasi/dengan 4 tahun penghargaan; dan e. lebih dari 4 tahun sampai : 1 x uang kompensasi/dengan 5 tahun penghargaan.
Koreksi Anda