Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk Satuan Pelaksana PRIMA.
(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Satuan Pelaksana PRIMA diusulkan oleh Dewan Pelaksana dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
