Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Calon Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur KONI, KOI, Pakar Olahraga/Akademisi dan Masyarakat Olahraga diusulkan oleh Ketua Umum KONI kepada Menteri.
(3) Calon Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
