Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah mempunyai tugas :
a. memberikan arahan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana;
b. memberikan persetujuan dan penetapan Rencana Kerja Strategik, kriteria, standar Atlet dan Pelatih Atlet Andalan, Rencana Anggaran Penyelenggaraan PRIMA, dan Pembentukan Satuan Pelaksana PRIMA;
c. melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Dewan Pelaksana;
d. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; dan
e. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran.
Koreksi Anda
