Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah mempunyai tugas : a. memberikan arahan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; b. memberikan persetujuan dan penetapan Rencana Kerja Strategik, kriteria, standar Atlet dan Pelatih Atlet Andalan, Rencana Anggaran Penyelenggaraan PRIMA, dan Pembentukan Satuan Pelaksana PRIMA; c. melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Dewan Pelaksana; d. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; dan e. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran.
Koreksi Anda