Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Dewan Nasional PRIMA terdiri atas : a. Dewan Pengarah; b. Dewan Pelaksana.
Koreksi Anda
Susunan Organisasi Dewan Nasional PRIMA terdiri atas : a. Dewan Pengarah; b. Dewan Pelaksana.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran