Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional PRIMA mempunyai tugas membina dan mengendalikan penyelenggaraan PRIMA. (2) Pengendalian oleh Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRIMA.
Koreksi Anda