Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA. (2) Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
Koreksi Anda