Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
