Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan memberdayakan Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam membina dan melatih Atlet Andalan Nasional sesuai dengan PRIMA yang ditetapkan.
Koreksi Anda