Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PRIMA dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana olahraga standar internasional. (2) Prasarana dan sarana olahraga standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Dewan Nasional PRIMA bersama-sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Koreksi Anda