Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa :
a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.
Koreksi Anda
