Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan prestasi Atlet Andalan Nasional dalam program pelatihan performa tinggi dilakukan pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet.
(2) Pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet merupakan unsur integral dari program pelatihan performa tinggi dengan memberikan keseimbangan antara tuntutan prestasi dan tuntutan kesejahteraan atlet.
Koreksi Anda
