Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Pelatihan Performa Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Dewan Pelaksana PRIMA setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
