Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan PRIMA dilakukan dengan menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip-prinsip antara lain: adaptasi dan individualisasi, peningkatan beban latihan dan spesifikasi. (2) Pelatihan PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Andalan Nasional yang berprestasi internasional.
Koreksi Anda