Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki kompetensi, sertifikat dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional sesuai criteria PRIMA; dan c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Andalan Nasional.
Koreksi Anda