Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah atas usul Dewan Pelaksana.
Koreksi Anda
