Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional.
(2) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional MEMUTUSKAN Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kelompok jenjang yang terdiri atas :
a. Utama;
b. Muda;
c. Pratama.
Koreksi Anda
