Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan MENETAPKAN Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi Calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan Pakar Olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Koreksi Anda
