Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
PRIMA meliputi :
a. pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional;
b. seleksi Calon dan Penetapan Atlet Andalan Nasional;
c. seleksi Calon dan Penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional;
d. penerapan pelatihan performa tinggi;
e. pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup Atlet Andalan Nasional;
f. prasarana dan sarana PRIMA; dan
g. penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA.
Koreksi Anda
