Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRIMA meliputi : a. pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional; b. seleksi Calon dan Penetapan Atlet Andalan Nasional; c. seleksi Calon dan Penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional; d. penerapan pelatihan performa tinggi; e. pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup Atlet Andalan Nasional; f. prasarana dan sarana PRIMA; dan g. penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA.
Koreksi Anda