Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan PRIMA dan pelaksanaan tugas Dewan Nasional PRIMA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
