Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
(2) Kebijakan ...
(2) Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Koreksi Anda
