Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, selain diberikan tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, kepadanya diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan khusus sebesar Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda
