Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Teks Saat Ini
Besamya Tunjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
