Pasal 24
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PERPRES Nomor 22 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pasal 23 A Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai