Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercanturn dalam Larnpiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
