Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 22 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
