Pasal 17
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: