Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
