Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda