Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Koreksi Anda
