Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.
Koreksi Anda
