Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
epkumham.go
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp. 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YODHOYONO
epkumham.go