Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan pengelolaan data dan informasi dalam jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
