Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. (2) Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda