Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN PERPRES 10-2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Departemen. (2) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (3) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika. (4) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa. (5) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN. (6) Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral. (7) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional. (8) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik. (9) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. (10) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (11) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan luar negeri. (12) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."
Koreksi Anda