Pasal 1
Mengesahkan Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and Bosnia and Herzegovina yang telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2002 di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.